Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHP- Pilkada Edy-Hasan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
- visibility 102
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh.
“Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” lanjut Suhartoyo membacakan putusan.
Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.
- Penulis: mediagramindo


