Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti, Saksi Penggugat hanya Tahu Objek dari Gambar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 201
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUKPAKAM – Sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe kembali bergulir di PN Lubukpakam, Selasa (21/1/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat.
Anehnya, Nirwan warga Jalan Pimpinan Medan sebagai saksi penggugat Fridamona Simarmata (penggugat) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mengatakan hanya mengetahui objek tanah yang digugat dari gambar surat tanah yang dibeli penggugat.
“Saya tahu berdasarkan dari gambar di surat kalau penggugat membeli tanah dari Sabarlah,” katanya saat ditanya Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan sebagai tergugat I dan Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI).
Pensiunan dosen USU yang sudah gaek mengaku memiliki tanah dibelinya tahun 2005 di sekitar objek perkara ini juga terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan banyak tidak mengetahui saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Abdul Wahab, SH, MH memimpin sidang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH. “Tanah bapak masuk objek perkara,” tanya hakim Abdul Wahab. Nirwan menjawab, “Tidak masuk”.
- Penulis: mediagramindo


