MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Ijazah Wakil Presiden Gibran
- account_circle Pipin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denny Indrayana menyatakan bahwa gugatan ini diajukan untuk memastikan keabsahan proses pencalonan.
“Kalau tidak memenuhi syarat sejak awal, jangankan mendapatkan suara, bahkan untuk ditetapkan sebagai calon pun sudah tidak bisa,” ujarnya.

Sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan yang diikuti dengan agenda penyampaian permohonan dari pihak pemohon. MK akan menilai kelengkapan dan kejelasan materi sebelum memasuki pokok perkara.
Perkara ini muncul setelah para pemohon menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam undang-undang. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan proses pencalonan tersebut tidak sah.
Denny Indrayana sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi argumen prosedural dari pihak lawan terkait waktu pengajuan gugatan.
Ia mengacu pada putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua tahun 2021, di mana Mahkamah tetap memutuskan diskualifikasi meskipun batas waktu pengajuan telah lewat. Menurutnya bahwa prinsip hukum yang sama berlaku dalam kasus ini, dan persoalan dapat diperiksa walaupun berlalunya waktu.
- Penulis: Pipin


