MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Ijazah Wakil Presiden Gibran
- account_circle Pipin
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 37
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, gugatan ini mendapat perlawanan dari kelompok relawan Gibran, yakni Militan Gibran 08 Nusantara. Mereka menyatakan menolak gugatan tersebut dan berencana melaporkan Denny Indrayana ke pihak berwajib karena dinilai meresahkan masyarakat dan tidak berdasar.
Selain itu, tokoh lain seperti Rismon Sianipar juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan bangsa agar tidak terjadi kegaduhan yang dapat memecah persatuan nasional.
Kedepannya, putusan MK akan menjadi penentu status hukum Gibran sebagai calon Wakil Presiden dan berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Saat ini, sidang masih bersifat pemeriksaan pendahuluan, di mana MK akan menilai kelengkapan dan kejelasan materi gugatan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
- Penulis: Pipin


