MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Ijazah Wakil Presiden Gibran
- account_circle Pipin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan yang menyoal syarat ijazah calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Minggu malam, 21 September 2026. Sidang ini menarik perhatian publik dan berbagai kalangan karena menyangkut aspek penting dalam proses pencalonan pilpres 2024.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Denny Indrayana. Sebanyak 12 pemohon terdaftar dalam perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, H M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
- Penulis: Pipin


