Music Composer Tuntut Hak Ekonomi atas Karya Musik yang Digunakan Tanpa Izin di Industri Film dan TV
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 16 Jun 2025
- visibility 196
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Seorang musisi sekaligus pencipta musik, Mathews Siahaan, resmi mengajukan tuntutan hak ekonomi atas karya-karya musiknya yang digunakan dalam berbagai sinetron dan film produksi Tobali, termasuk yang tayang di stasiun televisi ANTV dan platform digital.
Tindakan ini dilakukan setelah selama lebih dari lima tahun karya-karyanya digunakan secara masif tanpa adanya kompensasi yang sesuai.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Okky Rachmadi S, SH, CIB, ERMAP, CLA dari Kantor Hukum 8 Artha Setu, Matthews mengungkapkan bahwa meskipun namanya telah dicantumkan sebagai pencipta lebih dari 35 karya visual, ia belum pernah menerima royalti dari penggunaan karya tersebut.
Ia telah menciptakan ribuan musik latar selama bekerja di Tobali Production sejak 2017.
“Hak moralnya sudah diakui, terbukti dengan dicantumkannya nama beliau sebagai pencipta. Tapi hak ekonominya, sampai hari ini, belum pernah diberikan,” ujar Okky.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Matthews Siahaan menyampaikan bahwa ia dan tim kuasa hukumnya saat ini tengah menunggu proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi mendapatkan keadilan atas karya yang diklaimnya telah dibajak dan dikomersilkan tanpa izin.
“Sebagai insan seni, menciptakan karya adalah hasil ide dan pemikiran yang sangat berharga. Ketika karya kami digunakan tanpa kompensasi dan izin, itu sama saja membajak dan merugikan kami sebagai pencipta,” ungkap Matthews, Senin (16/06).
Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Okky menjelaskan bahwa pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptaannya. Dalam perjanjian kerja yang telah disepakati, hak cipta tetap melekat pada pencipta meskipun ia adalah karyawan perusahaan.
“Kalau bicara hukum, hak cipta itu monopolistik. Pengguna wajib minta izin sebelum menggunakan karya tersebut. Jika sudah digunakan tanpa izin, itu sudah melanggar hukum,” tegas Okky.
Karya-karya musik Matthews yang digunakan dalam berbagai tayangan telah ditayangkan ratusan bahkan ribuan kali di televisi nasional dan platform digital. Salah satu sinetron yang menggunakan karya tersebut memiliki ratusan episode, namun hingga saat ini tidak ada kompensasi ekonomi yang diberikan kepada pencipta.
Sebagai langkah penegakan hak, kuasa hukum menetapkan bahwa setiap penggunaan karya Matthews harus dikenai nilai kompensasi sebesar Rp 500.000 per tayang. Selain Tobali Production, ANTV juga turut ditetapkan sebagai pihak tergugat karena menayangkan karya Matthews melalui saluran mereka tanpa izin dan tanpa negosiasi royalti.
“Ini bukan hanya soal tidak membayar, tetapi juga soal penggunaan karya tanpa izin, tanpa konfirmasi, dan tanpa melibatkan pencipta. Itu pelanggaran yang serius,” tambah Okky.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum membuka ruang untuk proses mediasi, namun menegaskan bahwa secara hukum, hak ekonomi pencipta tetap melekat kecuali ada kesepakatan resmi yang menyatakan sebaliknya. Mereka menekankan bahwa perbedaan pengaturan antara UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Cipta harus dipahami dengan jelas.
“Kalau memang ingin beli putus, harus ada perjanjian tertulis. Kalau tidak, hak ekonomi tetap ada pada pencipta,” tutup Okky.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri kreatif di Indonesia bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan karya pencipta. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hak-hak pencipta di tanah air.
- Penulis: mediagramindo


