MK Gelar Sidang Pengujian Materi UU Hak Cipta, Perluas Diskusi tentang Sanksi Pidana dan Penyelesaian Sengketa
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 86
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agenda utama sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh para pemohon, termasuk Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, para hakim mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang mewakili Presiden.
Razilu menyampaikan bahwa UU Hak Cipta merupakan hukum administratif penal yang mengedepankan upaya penyelesaian sengketa secara perdata terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana.
Ia menegaskan bahwa pidana hanya dapat diajukan apabila upaya penyelesaian secara perdata, seperti mediasi atau arbitrase, gagal.
“Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta secara tegas mewajibkan mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait, selama para pihak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI,” ujar Razilu, Senin (30/06).
Ia menambahkan, mediasi harus dilakukan secara resmi dan oleh badan resmi yang diakui pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasil mediasi, baik mencapai kata sepakat maupun tidak, harus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar hukum untuk langkah selanjutnya.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggaran hak cipta secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari ketentuan pidana tersebut adalah untuk memberikan efek jera, terutama terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara komersial demi keuntungan ekonomi. Sementara itu, pelanggaran hak cipta non-komersial, seperti penggunaan pribadi, lebih diarahkan ke sanksi perdata.
Dalam kesempatan yang sama, pihak pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara besar-besaran, seperti produksi massal dan distribusi ilegal, dianggap sebagai kejahatan serius dan mendapat ancaman hukuman lebih berat sesuai Pasal 113 ayat (4).
Perlu diketahui, ketentuan Pasal 120 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta adalah delik aduan, sehingga penegakan hukum memerlukan laporan dari pemilik hak terlebih dahulu. Prinsip ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan potensi kriminalisasi yang berlebihan.
Prinsip ultimum remedium dan delik aduan ini berfungsi sebagai mekanisme checks and balances yang krusial terhadap potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.
Dalam permohonannya, para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo.
Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
- Penulis: mediagramindo


