OTT BNPB: Sestama Rustian Dipulangkan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
- account_circle Pipin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

5 orang jadi tersangka korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Rabu (14/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (15/10/2026) pukul 14.58 WIB. Pantauan di lokasi, Rustian bergegas meninggalkan area gedung dan enggan memberikan pernyataan apapun kepada awak media hingga masuk ke dalam taksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Rustian dipulangkan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
“Saudara Rustian berstatus sebagai saksi. Akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu, (14/10).
Dalam perkembangan kasus OTT BNPB tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya telah teridentifikasi yakni Bima S yang merupakan adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, dan Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BNPB.
- Penulis: Pipin


