OTT Camat dan Kades Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
- visibility 120
- print Cetak

OTT Camat dan Kades oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis malam (24/07).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan Operasi tangkap tangan (OTT) Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor Kecamatan Pagar Gunung pada hari Kamis malam 24 Juli 2025.
Operasi ini dilakukan atas dasar perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyusul adanya dugaan aliran dana yang melibatkan oknum penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Kecamatan Pagar Gunung, seorang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung.
Uang yang ditemukan dan disita dari para kepala desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk dalam lingkup keuangan negara.
“Penindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para kepala desa agar tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum maupun pihak-pihak lain,” kata Vanny melalui pres rilis di akun Sosial Media Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (25/07).

Kejaksaan Tinggi menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran agar masyarakat desa tidak menanggapi permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum maupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Mereka juga mengimbau agar penggunaan ADD dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, seperti melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan disarankan untuk segera meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola desa yang bersih dari praktik korupsi. Kabar yang beredar diketahui setiap Kades memberikan setoran senilai Rp 7 Juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang saat ini sedang proses penyelidikan.
Saat ini, penyidik dari Kejaksaan sedang mendalami aliran dana yang terindikasi mengalir ke oknum penegak hukum. Mereka juga akan menelusuri berapa kali praktek serupa terjadi di wilayah tersebut, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengingatkan agar seluruh pihak di daerah lain tetap waspada dan menjaga tata kelola keuangan desa agar tetap transparan dan akuntabel, serta tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


