Parah, Kepala Desa Bermain Judol Gunakan Anggaran Dana Desa
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
- visibility 116
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang puluhan miliaran yang dialokasikan untuk dana desa diselewengkan dalam kegiatan perjudian online. Juru Bicara PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, dari penelusuran oleh otoritasnya banyak kepala desa di sejumlah wilayah yang menerima transfer dana desa melakukan transaksi perjudian online rentang valuasi antara Rp 50 sampai Rp 260 juta.
Natsir mengungkapkan contoh temuan PPATK yang terjadi di kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Kata dia, transfer dana desa ke rekening dana desa (RKD) periode Januari sampai dengan Desember 2024 dari pemerintah pusat senilai Rp 115 miliar.
Dari transfer tersebut sebanyak Rp 50an miliar ditransfer ke kepala desa atau pihak lainnya lebih dari Rp 40 miliar yang diduga diselewengkan.
- Penulis: mediagramindo


