Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pelaporan Kontroversial Melibatkan 12 Advokat Diduga Pemalsuan Putusan Pengadilan

Pelaporan Kontroversial Melibatkan 12 Advokat Diduga Pemalsuan Putusan Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 218
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Sebuah langkah hukum yang mencuri perhatian publik dan menimbulkan kehebohan di dunia peradilan Indonesia terjadi di Denpasar, Bali. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, melaporkan 12 advokat yang tergabung dalam Berdikari Law Office ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan pemalsuan putusan pengadilan dan penyesatan proses peradilan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Laporan resmi dengan nomor STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI dilayangkan oleh Widarta pada 2 Maret 2026. Dalam surat laporan tersebut, Widarta menyebut bahwa pada 2 Februari 2026 ia menyaksikan langsung pembacaan replik oleh para advokat terlapor di ruang sidang praperadilan PN Denpasar.

Dalam proses tersebut, para advokat diklaim membacakan kutipan dari tiga putusan pengadilan yang mereka sebut sebagai yurisprudensi, yakni Putusan MA 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat 15/Pid.Pra/2023, dan Putusan MA 123K/Pid/2019.

Mereka juga mengutip teori hukum berjudul “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Guru Besar Hukum Romli Atmasasmita.

Namun, menurut penasihat hukum Widarta, kutipan tersebut tidak ditemukan dalam teks asli ketiga putusan tersebut.

Bahkan, teori yang diklaim sebagai karya Romli Atmasasmita tidak pernah ada dalam literatur resmi. Hal ini diduga menjadi indikasi adanya pemalsuan dan rekayasa data hukum untuk memperkuat argumen di persidangan.

Lebih lanjut pada 6 Februari 2026, dalam agenda kesimpulan sidang, para advokat terlapor mengakui adanya kesalahan dan memohon maaf serta meminta agar pernyataan mengenai yurisprudensi palsu tersebut dicabut dari ruang sidang.

Namun, Widarta menilai proses tersebut sudah disesatkan dan merugikan proses peradilan secara keseluruhan. Ia menyatakan diri sebagai korban dan menganggap bahwa rekayasa tersebut telah mencederai keadilan dan integritas hukum.

Dalam surat kuasa yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026, Widarta memberi kuasa kepada sejumlah advokat dan mantan pejabat kepolisian, termasuk Harmaini Idris Hasibuan dan Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana, untuk melaporkan 12 advokat terlibat ke polisi.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan (Pasal 278 KUHP), pemalsuan surat (Pasal 391 KUHP), dan sumpah palsu (Pasal 291 KUHP). Mereka dituduh secara sengaja memalsukan isi putusan MA dan PN Jakarta Pusat serta menjadikannya sebagai yurisprudensi palsu untuk memperkuat argumen di persidangan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat hukum. Jika terbukti bahwa kutipan putusan tersebut dipalsukan, maka ini bukan hanya masalah pidana, tetapi juga menjadi pukulan moral terhadap kredibilitas profesi advokat.

Ketua Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dan organisasi profesi lainnya diharapkan akan menanggapi kasus ini secara serius.

Apalagi, isu tentang kepercayaan publik terhadap proses peradilan menjadi pusat perhatian, mengingat rekayasa data hukum dapat merusak citra institusi peradilan secara keseluruhan.

Kini, tanggung jawab berada di pundak Polda Bali, khususnya satuan penyidik tindak pidana tertentu. Publik menunggu langkah-langkah konkrit dari aparat kepolisian dalam memanggil saksi ahli, termasuk hakim dan humas pengadilan, untuk mengusut jejak keaslian kutipan putusan tersebut.

“Saya berharap proses ini mampu menjaga integritas dan keadilan di negeri ini. Jika putusan bisa dipalsukan, maka keadilan di atas kertas tidak lagi berarti,” ujar Widarta melalui pesan tertulisnya, Selasa (03/03).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Berdikari Law Office belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik dan komunitas hukum menantikan perkembangan selanjutnya serta respons dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia terkait kemungkinan pelanggaran etik yang terjadi di ruang sidang.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhan dan Kemenkeu Kunker Pastikan Situasi Operasi Konflik Papua

    Kemenhan dan Kemenkeu Kunker Pastikan Situasi Operasi Konflik Papua

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kenyam, Nduga – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan resmi ke Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung situasi dan kondisi di lapangan, serta memperkuat sinergi antara sektor pertahanan dan keuangan negara di daerah rawan konflik tersebut, Sabtu (07/06). Dalam kunjungan tersebut, kedua menteri […]

  • Harga Wortel Lokal Hancur, Pemerintah Buka Kran Import Dari Cina dan Vietnam

    Harga Wortel Lokal Hancur, Pemerintah Buka Kran Import Dari Cina dan Vietnam

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Berastagi – Wortel Impor dari cina & Vietnam mulai membanjiri beberapa Pasar-pasar di Indonesia, hal ini akan membuat Petani Wortel lokal kalah saing. Kualitas Wortel impor jauh lebih bagus ketimbang wortel lokal, namun rasa jauh lebih enak yang lokal berdasarkan keterangan beberapa penjual. Dalam beberapa minggu terakhir, pasar-pasar di Berastagi mulai dibanjiri dengan wortel impor […]

  • Sahabat Amerika Serikat Tolak Berikan Dukungan dalam Penanganan Penutupan Selat Hormuz

    Sahabat Amerika Serikat Tolak Berikan Dukungan dalam Penanganan Penutupan Selat Hormuz

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Hormuz – Sejumlah negara sekutu utama Amerika Serikat menyatakan belum berencana untuk mengirim kapal perang guna mengamankan Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis yang kini tengah mengalami gangguan akibat penutupan oleh Iran. Pernyataan ini muncul setelah Iran membatasi lalu lintas kapal tanker minyak sebagai respons terhadap serangan udara yang dilakukan AS dan Israel. Pemerintah Jepang, Australia, dan […]

  • Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

    Tasyakuran HBP ke-61, Pemasyarakatan Kalsel Komitmen Semakin Bermanfaat untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan gelar Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 bertempat di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Senin (28/4). Tasyakuran dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, diikuti seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara virtual, merupakan puncak dari rangkaian HBP ke-61 tahun 2025. “Enam puluh […]

  • Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

    Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Medan – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Andi Surya beserta Pejabat Struktural dan Staff bersama dengan Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Ditjenpas, Dr. dr. Adhayani Lubis membagikan 300 paket takjil untuk berbuka puasa kepada masyarakat yang melintas disekitar jalan depan Rutan Kelas 1 Medan. Jumat (28/3). Dirwatkeshab […]

  • Menuju Rutan Bersih Narkoba: 30 Warga Binaan Jalani Skrining Napza

    Menuju Rutan Bersih Narkoba: 30 Warga Binaan Jalani Skrining Napza

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Rantau – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan Skrining Napza kepada 30 orang warga binaan pada Selasa, (20/5). Kegiatan ini berlangsung di aula Rutan dan merupakan bagian dari program pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan pemasyarakatan. Skrining dilakukan oleh petugas skrining internal Rutan Rantau melalui […]

expand_less