Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pelaporan Kontroversial Melibatkan 12 Advokat Diduga Pemalsuan Putusan Pengadilan

Pelaporan Kontroversial Melibatkan 12 Advokat Diduga Pemalsuan Putusan Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 217
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Sebuah langkah hukum yang mencuri perhatian publik dan menimbulkan kehebohan di dunia peradilan Indonesia terjadi di Denpasar, Bali. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, melaporkan 12 advokat yang tergabung dalam Berdikari Law Office ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan pemalsuan putusan pengadilan dan penyesatan proses peradilan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Laporan resmi dengan nomor STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI dilayangkan oleh Widarta pada 2 Maret 2026. Dalam surat laporan tersebut, Widarta menyebut bahwa pada 2 Februari 2026 ia menyaksikan langsung pembacaan replik oleh para advokat terlapor di ruang sidang praperadilan PN Denpasar.

Dalam proses tersebut, para advokat diklaim membacakan kutipan dari tiga putusan pengadilan yang mereka sebut sebagai yurisprudensi, yakni Putusan MA 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat 15/Pid.Pra/2023, dan Putusan MA 123K/Pid/2019.

Mereka juga mengutip teori hukum berjudul “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Guru Besar Hukum Romli Atmasasmita.

Namun, menurut penasihat hukum Widarta, kutipan tersebut tidak ditemukan dalam teks asli ketiga putusan tersebut.

Bahkan, teori yang diklaim sebagai karya Romli Atmasasmita tidak pernah ada dalam literatur resmi. Hal ini diduga menjadi indikasi adanya pemalsuan dan rekayasa data hukum untuk memperkuat argumen di persidangan.

Lebih lanjut pada 6 Februari 2026, dalam agenda kesimpulan sidang, para advokat terlapor mengakui adanya kesalahan dan memohon maaf serta meminta agar pernyataan mengenai yurisprudensi palsu tersebut dicabut dari ruang sidang.

Namun, Widarta menilai proses tersebut sudah disesatkan dan merugikan proses peradilan secara keseluruhan. Ia menyatakan diri sebagai korban dan menganggap bahwa rekayasa tersebut telah mencederai keadilan dan integritas hukum.

Dalam surat kuasa yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026, Widarta memberi kuasa kepada sejumlah advokat dan mantan pejabat kepolisian, termasuk Harmaini Idris Hasibuan dan Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana, untuk melaporkan 12 advokat terlibat ke polisi.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan (Pasal 278 KUHP), pemalsuan surat (Pasal 391 KUHP), dan sumpah palsu (Pasal 291 KUHP). Mereka dituduh secara sengaja memalsukan isi putusan MA dan PN Jakarta Pusat serta menjadikannya sebagai yurisprudensi palsu untuk memperkuat argumen di persidangan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat hukum. Jika terbukti bahwa kutipan putusan tersebut dipalsukan, maka ini bukan hanya masalah pidana, tetapi juga menjadi pukulan moral terhadap kredibilitas profesi advokat.

Ketua Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dan organisasi profesi lainnya diharapkan akan menanggapi kasus ini secara serius.

Apalagi, isu tentang kepercayaan publik terhadap proses peradilan menjadi pusat perhatian, mengingat rekayasa data hukum dapat merusak citra institusi peradilan secara keseluruhan.

Kini, tanggung jawab berada di pundak Polda Bali, khususnya satuan penyidik tindak pidana tertentu. Publik menunggu langkah-langkah konkrit dari aparat kepolisian dalam memanggil saksi ahli, termasuk hakim dan humas pengadilan, untuk mengusut jejak keaslian kutipan putusan tersebut.

“Saya berharap proses ini mampu menjaga integritas dan keadilan di negeri ini. Jika putusan bisa dipalsukan, maka keadilan di atas kertas tidak lagi berarti,” ujar Widarta melalui pesan tertulisnya, Selasa (03/03).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Berdikari Law Office belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik dan komunitas hukum menantikan perkembangan selanjutnya serta respons dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia terkait kemungkinan pelanggaran etik yang terjadi di ruang sidang.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Marwan Al-Sultan Syahid di Rudal Jet Israel

    Dr. Marwan Al-Sultan Syahid di Rudal Jet Israel

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Gaza – Dr. Marwan Al-Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dan pakar kardiologi intervensional, gugur akibat serangan udara Israel pada Rabu (02/07). Dalam insiden tersebut, istri dan beberapa anak Al-Sultan juga menjadi korban. Putrinya, Lubna, menceritakan bahwa rudal jet tempur F-16 menghantam langsung kamar ayahnya. “Semua kamar di rumah itu utuh kecuali kamar ayah […]

  • DJ di Kota Medan Tersangka Usai Tabrak Bentor

    DJ di Kota Medan Tersangka Usai Tabrak Bentor

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Medan – Setelah terlibat kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Fauzi, pengemudi betor di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, pengemudi mobil Fortuner, Parlin Sembiring (28), telah menjalani tes urine. Hasilnya, pria yang berprofesi sebagai disc jokey (DJ) tersebut dinyatakan negatif narkoba. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyampaikan bahwa pengambilan sampel urine terhadap Parlin […]

  • Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama

    Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Masuknya Deli Serdang untuk pertama kali dalam nominasi penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional tahun 2025, tidak terlepas dari hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari posisi strategis Deli Serdang sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Sumut, penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di level kabupaten, […]

  • Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional

    Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Empat siswa asal Deli Serdang mampu berbicara banyak di ajang internasional ASEAN Olympiad Championship dan Sustainable Tourism Workshop ke-3 yang berlangsung di Terengganu Education Valley, Malaysia, pada 29 September hingga 3 Oktober 2025. Keempat siswa tersebut berhasil meraih prestasi di event yang diselenggarakan oleh Koperasi Homestay Telok Ketapang Terengganu (KHTK) bekerja sama […]

  • Anggota DPD RI Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Binjai, Ini Masalahnya

    Anggota DPD RI Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Binjai, Ini Masalahnya

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MEDAN – PW Al Jamiatul Washliah Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatensi perkara pengeroyokan di Kota Binjai. Dimana korban pengeroyokan Muhammad Yafid ditetapkan penyidik jadi tersangka. “Saya minta agar pak Kapolda evaluasi Kapolres Binjai dan jajaran. Itu ada kasus viral, korban penganiayaan ditetapkan tersangka oleh penyidik. Video cctv beredar di […]

  • Ustadz Latif Khan : Pemimpin Yang Baik Tidak Sulit Menjangkau Tangannya Saat Menjabat

    Ustadz Latif Khan : Pemimpin Yang Baik Tidak Sulit Menjangkau Tangannya Saat Menjabat

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Medan – Acara Tasyakuran anggota DPD/MPR-RI Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P.., M.H.,C.IRBC.,CWC wilayah Sumatera Utara yang dimulai dengan diiringi lantunan sholawat diatas panggung yang di bawakan puluhan santri Al Qur’an Abdullah Al Busroni sembari menantikan para tamu undangan di Aula Ok Usman Kampus C UMN Al Washliyah Medan, Minggu (13/10). Pada acara […]

expand_less