Pelaporan Kontroversial Melibatkan 12 Advokat Diduga Pemalsuan Putusan Pengadilan
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 218
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Sebuah langkah hukum yang mencuri perhatian publik dan menimbulkan kehebohan di dunia peradilan Indonesia terjadi di Denpasar, Bali. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, melaporkan 12 advokat yang tergabung dalam Berdikari Law Office ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan pemalsuan putusan pengadilan dan penyesatan proses peradilan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Laporan resmi dengan nomor STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI dilayangkan oleh Widarta pada 2 Maret 2026. Dalam surat laporan tersebut, Widarta menyebut bahwa pada 2 Februari 2026 ia menyaksikan langsung pembacaan replik oleh para advokat terlapor di ruang sidang praperadilan PN Denpasar.
Dalam proses tersebut, para advokat diklaim membacakan kutipan dari tiga putusan pengadilan yang mereka sebut sebagai yurisprudensi, yakni Putusan MA 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat 15/Pid.Pra/2023, dan Putusan MA 123K/Pid/2019.
Mereka juga mengutip teori hukum berjudul “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Guru Besar Hukum Romli Atmasasmita.
Namun, menurut penasihat hukum Widarta, kutipan tersebut tidak ditemukan dalam teks asli ketiga putusan tersebut.
Bahkan, teori yang diklaim sebagai karya Romli Atmasasmita tidak pernah ada dalam literatur resmi. Hal ini diduga menjadi indikasi adanya pemalsuan dan rekayasa data hukum untuk memperkuat argumen di persidangan.
Lebih lanjut pada 6 Februari 2026, dalam agenda kesimpulan sidang, para advokat terlapor mengakui adanya kesalahan dan memohon maaf serta meminta agar pernyataan mengenai yurisprudensi palsu tersebut dicabut dari ruang sidang.
Namun, Widarta menilai proses tersebut sudah disesatkan dan merugikan proses peradilan secara keseluruhan. Ia menyatakan diri sebagai korban dan menganggap bahwa rekayasa tersebut telah mencederai keadilan dan integritas hukum.
Dalam surat kuasa yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026, Widarta memberi kuasa kepada sejumlah advokat dan mantan pejabat kepolisian, termasuk Harmaini Idris Hasibuan dan Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana, untuk melaporkan 12 advokat terlibat ke polisi.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan (Pasal 278 KUHP), pemalsuan surat (Pasal 391 KUHP), dan sumpah palsu (Pasal 291 KUHP). Mereka dituduh secara sengaja memalsukan isi putusan MA dan PN Jakarta Pusat serta menjadikannya sebagai yurisprudensi palsu untuk memperkuat argumen di persidangan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat hukum. Jika terbukti bahwa kutipan putusan tersebut dipalsukan, maka ini bukan hanya masalah pidana, tetapi juga menjadi pukulan moral terhadap kredibilitas profesi advokat.
Ketua Dewan Kehormatan Advokat Indonesia dan organisasi profesi lainnya diharapkan akan menanggapi kasus ini secara serius.
Apalagi, isu tentang kepercayaan publik terhadap proses peradilan menjadi pusat perhatian, mengingat rekayasa data hukum dapat merusak citra institusi peradilan secara keseluruhan.
Kini, tanggung jawab berada di pundak Polda Bali, khususnya satuan penyidik tindak pidana tertentu. Publik menunggu langkah-langkah konkrit dari aparat kepolisian dalam memanggil saksi ahli, termasuk hakim dan humas pengadilan, untuk mengusut jejak keaslian kutipan putusan tersebut.
“Saya berharap proses ini mampu menjaga integritas dan keadilan di negeri ini. Jika putusan bisa dipalsukan, maka keadilan di atas kertas tidak lagi berarti,” ujar Widarta melalui pesan tertulisnya, Selasa (03/03).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Berdikari Law Office belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik dan komunitas hukum menantikan perkembangan selanjutnya serta respons dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia terkait kemungkinan pelanggaran etik yang terjadi di ruang sidang.
- Penulis: Admin


