Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Apa Kasusnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 170
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, yang berlokasi di Gedung Grha Pelindo I, Jl. Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, dan dipimpin langsung oleh tim penyidik yang dikomandoi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP, yang diperuntukkan bagi cabang Dumai.
Proyek ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak mencapai Rp 135.811.032.026 pada tahun 2019.
M. Husairi, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif dan telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Hasil penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ujar Husairi.

Proses penyidikan ini dalam rangka audit pembangunan fisik dua unit kapal tunda yang berakibat kerugian keuangan saat ini proses perhitungan BPKP Sumut.
“Penyelidikan ini dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan dua unit Kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, agar diketahui siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini,” jelasnya.
Penggeledahan di Kantor Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihak kejaksaan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


