Penggunaan Satu Akun Untuk Satu Sosmed Datang Dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 15 Sep 2025
- visibility 88
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji usulan agar setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial (medsos). Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa kajian tersebut dilakukan sejalan dengan program Satu Data Indonesia yang bertujuan meningkatkan integritas data dan pengawasan di ruang digital.
“Kita lagi review itu karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar Patria saat ditemui di Jakarta, Senin (15/09).
Ia menambahkan, pembatasan jumlah akun per orang diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah tindak penipuan dan penyebaran informasi palsu di dunia maya.
Nezar menjelaskan, dengan adanya pembatasan ini, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap ruang digital dari berbagai bentuk misinformasi dan hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Sementara itu, usulan serupa juga disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Ia menyarankan agar setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu akun di setiap platform media sosial.
Sebagai contoh, Bambang menyebutkan aturan di Swiss yang membatasi warga mereka menggunakan satu nomor ponsel yang terhubung ke berbagai layanan, termasuk media sosial.
“Pembatasan ini penting agar penggunaan media sosial lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan,” kata Bambang Haryadi.
Awalnya usulan pembatasan akun media sosial ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia mengusulkan agar platform media sosial membatasi pembuatan akun dan menerapkan kebijakan satu akun per orang.
Menurut Oleh, keberadaan akun ganda dapat merusak ekosistem digital dan meningkatkan risiko penyalahgunaan.
Usulan tersebut disampaikan Oleh saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan perwakilan platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (15/7/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang menjadi salah satu fokus pembahasan terkait pengaturan konten dan penggunaan media sosial di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


