Rakor LKS Deli Serdang 2026 Pemkab Perkuat Pengawasan Panti Sosial Tanpa Izin
- account_circle Pipin
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 62
- print Cetak

Rapat turut dihadiri unsur Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Deli Serdang, Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara dan Dinas P3AP2KB Deli Serdang, Kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta perwakilan sejumlah camat di Kabupaten Deli Serdang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap *Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)* yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional.
Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan anak dan tertib administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Deli Serdang.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penataan, Pembinaan dan Penerbitan LKS yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan. Rapat digelar di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (4/8/2026).
Dalam arahannya, Rudi menegaskan seluruh LKS yang beroperasi di Deli Serdang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi menegaskan, LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian.
“LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal,” tegas Rudi.
- Penulis: Pipin


