Pengusaha Oli Pelumas Mengadu Kepolisi, Hasilnya Dua lokasi Digrebek
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 27 Mei 2024
- visibility 104
- print Cetak

Produksi Oli Palsu Berhasil digrebek Polda Banten.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banten – Petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek dua tempat yang menjadi lokasi pembuatan oli palsu dengan merek ternama di wilayah Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti. Dua pelaku yang bertanggung jawab atas produksi oli palsu di wilayah Tangerang dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku.
Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 62 UU RI No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” jelas Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K.,
Kasus ini terbongkar berawal dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Berdasarkan informasi adanya oli palsu, petugas Subdit 1 Indah Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin oleh AKBP Dony Satria Wicaksono kemudian melakukan penyelidikan.
- Penulis: mediagramindo


