Wawan Saputra Diamankan Polisi dengan 10 Kilogram Sabu di Asahan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
- visibility 79
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Asahan – Tim Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Wawan Saputra (27) warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (3/6/2025) di sekitar kediaman pelaku di Kota Madya Tanjungbalai.
Saat penangkapan, petugas mengamankan Wawan beserta satu buah tas ransel berisi narkotika yang terbagi dalam tujuh bungkus plastik teh Cina Guanyiwang dan tiga bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan HY.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 kilogram sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Asahan dan sekitarnya untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar AKBP Afdhal Junaidi, Sabtu (07/06).
Menurut keterangan pelaku, narkotika tersebut merupakan pesan dari seorang pria berinisial IB alias S, yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
- Penulis: mediagramindo


