Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Deli Mas Segera Serahkan Aset, Perpajangan Ditolak

Deli Mas Segera Serahkan Aset, Perpajangan Ditolak

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • visibility 118
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUK PAKAM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 milik Pemkab Deli Serdang dengan surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.

Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.

“Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).

Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deli Serdang.

“Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadis Perindag.

Kadis Perindag berharap PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Ribu Orang Hadiri Ulang Tahun Paguyuban Simbolon ke-17

    Ratusan Ribu Orang Hadiri Ulang Tahun Paguyuban Simbolon ke-17

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MEDAN-Punguan Simbolon Dohot Boruna Indonesia (PSBI) berulang tahun ke-17 berlangsung meriah, Diawali Pendeta Hulman Tinambunan, S.th. membuka kebaktian yang di hadiri sekitar 550 orang di Aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara, Minggu (7/7). Turut hadir Illyam Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, yang juga Kadisnaker Kota Medan sekaligus mewakili Pemko Kota Medan menyampaikan bahwa PSBI […]

  • BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Skincare Terkait Amira Aesthetic Clinic

    BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Skincare Terkait Amira Aesthetic Clinic

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terkait dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC), klinik kecantikan milik dokter yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” atau “doktif”. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap regulasi obat dan makanan yang berlaku serta dugaan ketidaksesuaian kandungan produk, Senin (11/08). […]

  • BPS Aceh Catat Nilai Ekspor Januari-Mei 2025 Capai Rp3,8 Triliun, Batubara Jadi Komoditas Utama

    BPS Aceh Catat Nilai Ekspor Januari-Mei 2025 Capai Rp3,8 Triliun, Batubara Jadi Komoditas Utama

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh melaporkan bahwa total nilai ekspor Aceh selama periode Januari hingga Mei 2025 mencapai USD 265,1 juta dengan volume mencapai 5.394.833,3 ton. Data ini menunjukkan adanya dinamika ekonomi ekspor di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut. Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamudin, menyampaikan bahwa komoditas batubara tetap […]

  • Wartawan Diusir Saat RDP Komisi E DPRD Sumut

    Wartawan Diusir Saat RDP Komisi E DPRD Sumut

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Medan – Seorang anggota DPRD Sumut, sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya berperilaku arogan terhadap Ari wartawan MediaOnline di Ruangan Rapat Komisi E saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumut. Pasalnya, pada saat wartawan Mistar baru masuk di dalam ruangan Komisi E dan meliput situasi rapat bersama Dinas Pendidikan Sumut, Edi […]

  • Gagalkan Ganja Kering Masuk ke Rutan Petugas Pengamanan Terima Penghargaan

    Gagalkan Ganja Kering Masuk ke Rutan Petugas Pengamanan Terima Penghargaan

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Medan – Seorang Mahasiswa yang digagalkan oleh petugas rutan hendak meloloskan barang bawaan yang berisi ganja kering berhasil diamankan dan telah diserahkan ke petugas kepolisian Polsek Helvetia. Upacara Apel pagi di Rutan Kelas 1 Medan yang dipimpin oleh Karutan sekaligus memberikan penghargaan kepada Darwin Simamora yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke Rutan Medan […]

  • Erupsi Gunung Anak Krakatau Sebabkan Hujan Abu di Lampung dan Banten, 3 Penerbangan Dibatalkan

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Sebabkan Hujan Abu di Lampung dan Banten, 3 Penerbangan Dibatalkan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG – Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) yang terus berlangsung mulai berdampak langsung ke wilayah daratan. Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dan Kabupaten Pandeglang, Banten, melaporkan turunnya hujan abu vulkanik sejak Sabtu (5/9/2026) malam. Dampak erupsi juga dirasakan pada sektor penerbangan. Sedikitnya tiga penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Radin Inten […]

expand_less