Peras Kepala Sekolah Negeri, Mantan Polisi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Lebih
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 27 Okt 2025
- visibility 87
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Seorang mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Bayu Sahbenanta Perangin-angin, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hukuman tersebut diberikan setelah Bayu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kepulauan Nias dengan total nilai Rp437 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa, yang apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Bayu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memiliki keadaan memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai aparat penegak hukum, Bayu seharusnya menjadi teladan, bukan malah merusak citra institusi.
“Perbuatan terdakwa telah menghambat proses pembangunan sarana dan prasarana sekolah,” ujar Yusafrihardi.
Dakwaan menyebutkan bahwa Bayu berperan bersama atasannya, Ramli Sembiring, yang saat ini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik “bermain proyek” pembangunan fisik sekolah SMKN di wilayah Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkapnya praktik pemerasan yang dilakukan oleh mantan anggota polisi tersebut terhadap kepala sekolah, yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat proses pembangunan sekolah di Kepulauan Nias.
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Sementara itu, vonis terhadap Bayu Sahbenanta diharapkan menjadi contoh tegas dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum dan pemerintahan.
- Penulis: mediagramindo


