Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peras Kepala Sekolah Negeri, Mantan Polisi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Lebih

Peras Kepala Sekolah Negeri, Mantan Polisi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Lebih

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Seorang mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Bayu Sahbenanta Perangin-angin, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Hukuman tersebut diberikan setelah Bayu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kepulauan Nias dengan total nilai Rp437 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa, yang apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Bayu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memiliki keadaan memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai aparat penegak hukum, Bayu seharusnya menjadi teladan, bukan malah merusak citra institusi.

“Perbuatan terdakwa telah menghambat proses pembangunan sarana dan prasarana sekolah,” ujar Yusafrihardi.

Dakwaan menyebutkan bahwa Bayu berperan bersama atasannya, Ramli Sembiring, yang saat ini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik “bermain proyek” pembangunan fisik sekolah SMKN di wilayah Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.

Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkapnya praktik pemerasan yang dilakukan oleh mantan anggota polisi tersebut terhadap kepala sekolah, yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat proses pembangunan sekolah di Kepulauan Nias.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Sementara itu, vonis terhadap Bayu Sahbenanta diharapkan menjadi contoh tegas dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum dan pemerintahan.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2018
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan mulai ketat, maka PT ADM meluncurkan model terbarunya pada November 2017 lalu dengan ubahan yang signifikan. Menariknya meskipun eksterior, interior berubah total dan berbagai fitur canggih sudah tertanam pada All New […]

  • Satgas Yonif 131/Brajasakti Panen Jagung Bersama Masyarakat Perbatasan Papua

    Satgas Yonif 131/Brajasakti Panen Jagung Bersama Masyarakat Perbatasan Papua

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Keerom – Sinergi antara TNI dan rakyat kembali terlihat dalam kegiatan panen jagung yang dilaksanakan Satgas Yonif 131/BRS bersama warga di Kampung Wonorejo, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Kamis (10/04). Melalui Pos Kotis, kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah perbatasan Papua. Dalam keterangan tertulis, Pasiter Satgas Yonif 131/BRS, Letda […]

  • Prabowo Bergoyang Sambut Gol Pertama Indonesia vs Cina

    Prabowo Bergoyang Sambut Gol Pertama Indonesia vs Cina

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta – Pertandingan seru antara Timnas Indonesia melawan China berlangsung sengit di matchday kesembilan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno (GBK) malam ini. Hingga menit ke 20, kedua tim masih bermain imbang tanpa gol, meskipun kedua tim saling menyerang dan menunjukkan semangat tinggi, Kamis (05/06). Memasuki menit-menit awal, Indonesia langsung mengancam […]

  • Talk Oxygen Menjawab Koneksi Internet Stabil di Kota Medan

    Talk Oxygen Menjawab Koneksi Internet Stabil di Kota Medan

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Medan – Mengutamakan Pelayanan dengan koneksi internet yang stabil dan mudah untuk pelaku usaha oxygen.id hadir berdiskusi didepan puluhan perwakilan perusahaan untuk meningkatkan bisnis ditengah persaingan yang ketat di Kota – kota besar seperti Medan, Jumat (20/09). Oxygen.id yang didukung oleh PT Mora Telematika Indonesia memudahkan aplikasi terintegrasi kepada internet sebagai akses medianya agar lebih […]

  • Pecahan Kaca Jendela Kereta Api Eksekutif Mengenai Penumpang Wanita

    Pecahan Kaca Jendela Kereta Api Eksekutif Mengenai Penumpang Wanita

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Peristiwa menggemparkan kembali terjadi di moda transportasi kereta api, kali ini menimpa seorang penumpang wanita dari kereta api jurusan Jogja ke Surabaya. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB, saat kereta melaju di jalur keberangkatan. Dari video yang beredar luas di media sosial, terlihat serpihan kaca pecah mengenai wajah sebelah […]

  • Sehari Menjelang Pelantikan Gubernur, 54 Pejabat di Lantik Agus Fatoni

    Sehari Menjelang Pelantikan Gubernur, 54 Pejabat di Lantik Agus Fatoni

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MEDAN – 54 pejabat lingkungan Pemprov Sumut mendapat jabatan baru setelah dilantik oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) MA Effendy Pohan. 54 pejabat ini berstatus Eselon III dan IV yang ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni “Tujuannya untuk mengisi jabatan yang kosong dan melakukan rotasi untuk penyegaran organisasi. Pelantikan pejabat eselon […]

expand_less