DPRD Kota Medan Berikan Perlindungan Bagi Anggotanya Dengan BPJS
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 9 Des 2024
- visibility 116
- print Cetak

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jefri Iswanto.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi para legislator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, Senin (9/12/24).
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Jefri Iswanto. MoU ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh anggota DPRD Kota Medan selama periode mereka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B dalam sambutannya mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek bagi anggota DPRD merupakan langkah penting dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
“Melalui langkah ini, kami berharap tidak hanya memberikan contoh yang baik dalam hal kepedulian terhadap perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat komitmen kami untuk selalu bekerja dengan profesionalisme yang tinggi, dengan kesadaran penuh terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi setiap individu di negara ini,” kata Wong Chun Sen.
- Penulis: mediagramindo


