Permainan Diduga Berkedok Judi Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan.
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
- visibility 131
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar yang mengeluarkan surat edaran nomor 500.13/856 berbunyi himbauan penutupan sementara tempat – tempat hiburan umum pada hari – hari besar keagamaan. Pada poin nomor 2.1 disebutkan pada bulan suci ramadhan 1445H, tanggal 10 Maret sampai dengan 10 April 2024, kegiatan usaha club malam, diskotik, karaoke, Pub, bar, live musik, panti pijat, pijat refleksi, permainan ketangkasan dan rumah bola Bilyard agar menutup total usahanya.
Menurut keterangan pengelolaan yang diwakilkan oleh Husein Harahap menjelaskan lokasinya itu telah memiliki izin operasi dari pemerintah dan izin keramaian dari pihak Kepolisian Polsek Percut Seituan.
Husein mengaku, jika memang hiburan batu goncang adalah perjudian tidak mungkin pihak pemerintah dan kepolisian mengeluarkan izin untuk beroperasi.
“Kalaulah hiburan batu goncang ini ilegal dan disebut judi sudah pasti digerebek polisi,” ujarnya seraya menambahkan kehadiran hiburan batu goncang berdampak meningkatnya penghasilan pendapatan para pelaku UMKM
- Penulis: mediagramindo


