Nasib Sopir dan Kernet Truk Tabrakan Sibolangit, 1 Ditahan, 1 Bebas
- account_circle Pipin
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 241
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pengemudi truk air mineral yang terlibat kecelakaan maut di jalur Medan-Berastagi.
Pengemudi berinisial Bronson Sinaga alias Ilham (50), warga Kabupaten Dairi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP S.L. Widodo pada Minggu (19/07).
Ilham dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” kata AKBP Widodo saat dikonfirmasi awak media.
Berbeda dengan sopirnya, pihak kepolisian memastikan kernet truk tidak terlibat kesalahan.
Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kernet justru berupaya membantu mengendalikan kendaraan saat kejadian.
- Penulis: Pipin


