Rakor LKS Deli Serdang 2026 Pemkab Perkuat Pengawasan Panti Sosial Tanpa Izin
- account_circle Pipin
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 66
- print Cetak

Rapat turut dihadiri unsur Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Deli Serdang, Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara dan Dinas P3AP2KB Deli Serdang, Kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta perwakilan sejumlah camat di Kabupaten Deli Serdang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurutnya, hingga saat ini masih cukup banyak LKS di Deli Serdang yang belum memiliki legalitas lengkap.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme penanganan jika ditemukan dugaan tindak pidana di lingkungan LKS.
“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti pelecehan seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara, apabila tidak ditemukan unsur pidana, langkah yang ditempuh berupa penegakan administrasi,” jelas Rudi.
Ia meminta seluruh instansi terkait menyampaikan kendala di lapangan agar dapat dirumuskan langkah konkret dan pembagian tugas.
“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional,” ujarnya.
Melalui rakor ini, Pemkab Deli Serdang berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan LKS. Tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan sosial, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang.
- Penulis: Pipin


