Residivis Lolos Hukuman Mati, Kasus Kurir Sabu 23.8 di Apartemen De Prima Kota Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 7 Apr 2025
- visibility 107
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kurir sabu seberat 23,8 Kg kembali lolos dari hukum mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Medan, Senin (07/04).
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram kembali lolos dari hukuman mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Medan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Syamsul Qamar dalam isi putusan banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN
Namun vonis itu bertolak belakang atau lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Arjuna dijatuhi pidana mati.
Sebab, JPU Septian Napitupulu menilai terdakwa Arjuna terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutannya, JPU Septian mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Arjuna adalah seorang residivis tindak pidana narkoba.
Dalam surat dakwaan JPU Septian sebelumnya menyebutkan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.
Saat peristiwa penangkapan oleh Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan tersangka ditangkap pada Sabtu 13 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Apartemen De Prima Medan.
Terdakwa ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Septian Napitupulu JPU.
- Penulis: mediagramindo


