Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Residivis Lolos Hukuman Mati, Kasus Kurir Sabu 23.8 di Apartemen De Prima Kota Medan

Residivis Lolos Hukuman Mati, Kasus Kurir Sabu 23.8 di Apartemen De Prima Kota Medan

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
  • visibility 107
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Kurir sabu seberat 23,8 Kg kembali lolos dari hukum mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Medan, Senin (07/04).

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram kembali lolos dari hukuman mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menguatkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Medan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Syamsul Qamar dalam isi putusan banding Nomor: 466/PID.SUS/2025/PT MDN

Namun vonis itu bertolak belakang atau lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Arjuna dijatuhi pidana mati.

Sebab, JPU Septian Napitupulu menilai terdakwa Arjuna terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutannya, JPU Septian mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Arjuna adalah seorang residivis tindak pidana narkoba.

Dalam surat dakwaan JPU Septian sebelumnya menyebutkan terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.

Saat peristiwa penangkapan oleh Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan tersangka ditangkap pada Sabtu 13 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Apartemen De Prima Medan.

Terdakwa ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.

Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Septian Napitupulu JPU.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghujung Tahun 2024, OCBC Berikan KTA Kepada Peternak BroilerX

    Penghujung Tahun 2024, OCBC Berikan KTA Kepada Peternak BroilerX

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam rangka memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dari berbagai industri, PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menjalin kerja sama dengan sebuah startup teknologi perunggasan yaitu PT Integrasi Teknologi Unggas (BroilerX). Melalui kerja sama ini, OCBC memberikan pembiayaan kepada peternak mitra yang tergabung dalam ekosistem BroilerX, dengan menyediakan fasilitas Pinjaman Kredit Tanpa Agunan dengan […]

  • Kriya Sumut Makin Dikenal, Dari Desa ke Pasar Global

    Kriya Sumut Makin Dikenal, Dari Desa ke Pasar Global

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MEDAN – Kriya Sumut semakin luas dikenal berbagai negara. Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Tyas Fatoni menyebut ajang Asean The 25th Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2025 merupakan momentum bagi para pengrajin kriya di Sumut, untuk memperkenalkan produknya pada pasar yang lebih luas. Pada tahun ini, Sumut memamerkan […]

  • Isu Pertukaran Data dan Syarat Barang dari AS, Ini Kata Menko Perekonomian

    Isu Pertukaran Data dan Syarat Barang dari AS, Ini Kata Menko Perekonomian

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku secara umum untuk seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia. Penegasan ini menyusul adanya kesepakatan tarif antara kedua negara yang menyatakan perusahaan dan barang dari AS akan dibebaskan dari persyaratan konten lokal. Dalam […]

  • Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Masih Menjadi Sorotan Publik dan Penegak Hukum

    Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Masih Menjadi Sorotan Publik dan Penegak Hukum

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Medan – Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang digagas oleh Bobby Nasution, Wali Kota Medan, terus menarik perhatian publik dan pengawas karena statusnya yang masih belum rampung dan menuai banyak kritik. Meski telah resmi diresmikan sehari sebelum pelantikan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 19 Februari 2025, kondisi lapangan tersebut masih jauh dari kata […]

  • Kalapas Pastikan Pelayanan Publik Berdampak Bagi Masyarakat

    Kalapas Pastikan Pelayanan Publik Berdampak Bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pancur Batu – Kalapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang beserta jajarannya laksanakan Kontrol seputaran area Lapas Kelas IIA memastikan pelayanan prima kepada Masyarakat dan sarana prasarana berjalan dengan baik, dengan membuka nomor pengaduan 087813041204 diakun Instagram @lapanba_impalku Jl Lembaga Namo Riam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Nimrot Sihotang, yang didampingi para pejabat struktural mengecek […]

  • Menuju Rutan Bersih Narkoba: 30 Warga Binaan Jalani Skrining Napza

    Menuju Rutan Bersih Narkoba: 30 Warga Binaan Jalani Skrining Napza

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Rantau – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan Skrining Napza kepada 30 orang warga binaan pada Selasa, (20/5). Kegiatan ini berlangsung di aula Rutan dan merupakan bagian dari program pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan pemasyarakatan. Skrining dilakukan oleh petugas skrining internal Rutan Rantau melalui […]

expand_less