Kondisi Pemilih Pemilu 2024 Tak Bisa Gunakan Hak Suaranya di Rutan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
- visibility 104
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Permasalahan yang dihadapi di rutan kelas I Medan Tanjung Gusta Deli Serdang Sumatera Utara terkait kondisi orang yang sebelumnya sudah mendapatkan DPT dikarenakan terlibat kasus hukum berakibat bergesernya hak suaranya sebagai pemilih.
Akibatnya KPU tidak mampu mengkondisikan hak suara bagi mereka yang baru menjalani hukuman di rutan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ketus KPPS di TPS dan Kepala Rutan Kelas I Medan. Kesempatan memberikan hak suara di pesta demokrasi 2024 pemilihan presiden, calon legeslatif propinsi, kabupaten kota dan calon legislatif perwakilan daerah oleh warga negara republik indonesia di rutan kelas 1 medan tidak terakomodir dengan bai oleh KPU.
Saat awak media dilokasi melihat langsung kondisi ini terdapat 3080 orang bisa memberikan haknya sebagai warga negara untuk memilih dianggap gagal dikarenakan berbagai permasalahan, hanya ada 2 TPS khusus 901 dan TPS 902, berjumlah 313 orang yang bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan hasil akhir, terdapat 313 Warga Binaan Permasyarakatan Rutan yang mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 306 orang yang DPT dan 7 orang yang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Penulis: mediagramindo


