Rumah Kontrakan Jadi Sarang Anjing Bau, Warga Ubung Protes Keras di
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 138
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Panggilan ini berdasarkan temuan tim pengawasan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 13.00, terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 202 (kemungkinan Perda Kota Denpasar tentang Ketertiban Umum) serta regulasi terkait seperti UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 16/2023 tentang Prosedur Satpol PP.Dokumen ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bayu Nendra, S.H., M.Si (NIP 19670418 199703 1002), dengan penerimaan oleh MdN Darmayasa dan penyerahan oleh Gede Paratha M.
Hingga kini, belum ada konfirmasi kehadiran tersangka atau tindak lanjut penyidikan.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara hak pelihara hewan dan ketertiban umum di kawasan padat Denpasar, di mana laporan serupa sering muncul akibat minimnya regulasi penampungan hewan liar.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen penegakan aturan untuk lindungi kesejahteraan warga yang sudah menganggu Ketertiban Umum.
- Penulis: Admin


