Rumah Kontrakan Jadi Sarang Anjing Bau, Warga Ubung Protes Keras di
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 139
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Pemerintah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar mengeluarkan teguran keras serta surat panggilan resmi kepada pemilik rumah di Jalan Kertanegara Gang Taman Sari I, Dusun Pohgading, yang diduga menjadikan properti tersebut sebagai penampungan anjing liar.
Kasus ini muncul dari laporan warga yang mengeluhkan gangguan signifikan terhadap ketertiban lingkungan perumahan.
Surat teguran bertanggal 3 Maret 2026 dengan nomor 300/303/JK/2025 memperingatkan pemilik, yang disebut sebagai “Thu Pengontrak Rumah”, atas bising gonggongan anjing, bau menyengat dari kotoran dan air seni hewan, serta limbah rumah tangga yang mencemari rumah tetangga sebelah barat akibat aliran air hujan.
Dokumen tersebut menghimbau pemindahan segera peliharaan ke lokasi non-perumahan untuk mengembalikan kenyamanan warga.
Tak berhenti di situ, Pol PP Kota Denpasar menerbitkan Surat Panggilan (SPILL) pada hari yang sama, memanggil Ibu Kadek selaku pemilik penampungan anjing ke kantor penyidik pada 4 Maret 2026 pukul 10.00 WITA.
- Penulis: Admin


