Sistem Kacau Balau, DPRD Desak Pemko Medan Bertanggungjawab Soal Parkir Berlangganan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
- visibility 95
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mendesak Pemko Medan agar bertanggungjawab atas kacau balaunya penerapan sistem parkir di Kota Medan, khususnya parkir berlangganan.
Terlebih, penggunaan dana APBD untuk penerapan program parkir berlangganan terbilang besar, yakni Rp26 miliar di P-APBD 2024, dan direncanakan Rp79 miliar di APBD 2025. Anggaran tersebut termasuk gaji untuk ribuan juru parkir (Jukir) yang dibayar hingga Rp2,5 juta/bulan.
“Sudah dianggarkan ratusan miliar, tapi sistem parkir berlangganan yang dijanjikan malah tidak jalan. Sekarang balik lagi ke parkir manual. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Bahrum.
Anehnya, lanjut politisi PAN ini, malah muncul kembali pungutan parkir manual meski sistem berlangganan telah disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2024. Ironisnya, tarif parkir manual yang diberlakukan kini mengikuti Perda No. 1 Tahun 2024 dengan tarif baru: Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Akibat peraturan parkir manual tersebut, masyarakat yang sudah membeli barcode parkir berlangganan malah akhirnya tetap dikutip uang parkir dan tidak jarang menimbulkan konflik di lapangan.
“Parkir berlangganan berlaku mulai 1 Juli 2024, tapi anehnya Dinas Perhubungan sudah berlakukan parkir manual sejak November tahun lalu. Perwal-nya belum dicabut, kok sistem lain yang dijalankan?” ungkapnya heran.
Tumpang tindih sistem perparkiran di Kota Medan ini, menurut Bahrum, sudah dimulai saat dulu Pemko Medan menerapkan e-Parking berdasarkan Perwal No.45 Tahun 2021, lalu digantikan dengan sistem parkir berlangganan, kemudian tumpang tindih lagi dengan hadirnya aturan parkir manual. Sehingga menimbulkan kebingungan dan tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Target pendapatan Rp100 miliar, tapi kenyataannya cuma dapat Rp15 miliar. Sekarang mau target Rp55 miliar lagi dengan anggaran Rp79 miliar? Ini angka-angka yang perlu dipertanyakan keseriusannya,” tegasnya.
Dengan semua kebijakan yang membingungkan ini, Bahrumsyah mendesak Pemko Medan untuk bertanggung jawab dengan memberikan penjelasan yang pasti kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa aturan tak bisa dijalankan seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas, Kamis (10/04).
“Kalau parkir manual mau diterapkan lagi, revisi dulu Perwal parkir berlangganan. Jangan buat masyarakat bingung dan jadi korban ketidakjelasan kebijakan,” pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


