Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Hutan
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 69
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai lebih dari Rp 1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di area PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Seluruh uang sitaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan sistem tanpa bunga atau nol persen.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Saiful menjelaskan uang hasil sitaan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung pada Bank BSI atau bank Himbara.
“Uang yang Rp 1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada dolar dan Rp 3 miliar, itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau bank Himbara,” kata Saiful.
“Di situ nol bunga, nol persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,” lanjutnya.
Ia merinci, barang bukti uang yang disita sejumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.
- Penulis: Pipin


