Sita Apartemen Mewah Terkait Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 91
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pada Selasa, 10 Juni 2025, lembaga antirasuah itu menyita satu unit apartemen yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan apartemen tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. “Pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, berlokasi di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Budi menambahkan, apartemen tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain penyitaan apartemen, KPK juga memanggil sejumlah saksi hari ini, termasuk dari pihak swasta berinisial SM dan seorang dokter berinisial SN, untuk diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini sendiri mulai diusut KPK sejak pengumuman awal pada 13 Maret 2024, ketika lembaga antirasuah tersebut mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek JTTS.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.
Sejumlah aset dan lahan milik pihak terkait juga telah disita oleh KPK. Pada 30 April 2025, lembaga tersebut mengumumkan penyitaan 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Kemudian, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita aset berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
- Penulis: mediagramindo


