Sangsi Pecat Bila Terbukti Terima Suap Dari Bandar Narkoba, Kata Kapolda
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
- visibility 90
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN– Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto merespon video viral bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke Kanit hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Whisnu mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk memeriksa pejabat yang disebut Endar.
Apalagi terbukti, mantan Dittipideksus Bareskrim Polri ini tak akan segan-segan memberikan sanksi hingga pemecatan.
“Kalau itu benar, saya proses anggota saya. Tanpa ada ampun,”ungkapnya, diwawancarai, Kamis (6/2/2025).
Selain memeriksa personel, Bid Propam juga mengklarifikasi bandar narkoba bernama Endar.
Hal ini untuk menguak aliran uang yang disebut Endar jika selama ini rutin memberikan uang ke pejabat Polres Labuhanbatu.
Irjen Whisnu menyebut proses pemeriksaan, penyelidikan sampai saat ini masih bergulir.
Apabila tuduhan Endar tidak benar dan tidak terbukti, maka pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
Yang pasti, lanjutnya, Polda Sumut transparan mengusut kasus ini karena pemberantasan narkoba termasuk prioritasnya.
- Penulis: mediagramindo


