Penggeledahan Rutin di Rutan Kelas IIB Rantau, Upaya Pemberantasan Barang Terlarang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 80
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rantau – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau menggelar penggeledahan rutin di Blok E Kamar 1, Rabu (19/2). Kegiatan ini dilaksanakan oleh 10 petugas yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara ( Ka.KPRTN ), Kepala Regu Pengamanan (Karupam) I beserta anggota, Karupam IV beserta anggota, staf KPRTN, dan CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil ) Rutan Kelas IIB Rantau.
Penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir keberadaan benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya, serta mencegah dan mendeteksi dini penyalahgunaan dan peredaran narkotika atau zat terlarang di dalam rutan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan agenda rutin dalam upaya memerangi narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di dalam rutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen rutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan, antara lain 10 kaleng, 2 benang, 1 botol kaca, 1 baterai, 3 mancis, 1 sendok besi, 4 pulpen, dan 5 gagang sikat gigi. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut.
- Penulis: mediagramindo


