Anggota DPR dari Aceh Minta Kembalikan Empat Pulau yang Masuk Wilayah Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- visibility 128
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan keberatannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang memasukkan empat pulau di Aceh ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dek Gam mendesak agar pemerintah segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke provinsi Aceh.
Dek Gam menyatakan, “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh.” Ia menegaskan bahwa pencaplokan tersebut harus dikoreksi karena dinilai tidak sesuai dengan aspek historis dan administratif, Rabu (11/06).
Sebelumnya keputusan terkait Pulau itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam dokumen tersebut, keempat pulau yang sebelumnya termasuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, kini dinyatakan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sebelumnya, keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Aceh Singkil.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Banda Aceh mendukung langkah hukum untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut. Ketua Himapas, Sapriadi Pohan, menyatakan, “Pemerintahan Aceh Singkil harus segera melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencaplokan sepihak ini.”
Himapas menilai, pemerintah daerah setempat belum menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak wilayah mereka. Mereka mendesak agar Pemkab Aceh Singkil segera mengambil langkah konkrit untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait langkah hukum yang akan diambil.
Masyarakat dan mahasiswa di Aceh pun menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa administratif ini secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


