Kompol Dedi Kurniawan Kembali Berulah, Kini Dilapor ke Propam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
- visibility 218
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan kembali berulah dan kini dilaporkan ke Bidang Propam.
Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan semasa berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.
Diduga memiliki backingan atau dukungan yang kuat, peristiwa pemerasan yang dilakukan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini dianggap angin lalu sehingga Dedi Kurniawan naik pangkat sebagai Kompol dan menduduki jabatan ‘basah’ di Polda Sumut.
Karena diduga memiliki backingan yang kuat itulah Kompol Dedi Kurniawan kini kembali berulah dengan melakukan penangkapan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan sembari menunjukkan surat yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut, Selasa, (11/3/2025).
- Penulis: mediagramindo


