Anggota DPRD Sumut Desak ASN Siram Air Panas ke Anak Tiri Dipecat
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 10 Feb 2025
- visibility 180
- print Cetak

Dewi Fitriana Komisi E DPRD Sumut segera memanggil Ibu tiri yang tega menyiram air panas ke anak tirinya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Respon Komisi E DPRD Sumut Soal ASN Pemprov Siram Anak Tiri Pake Air Panas : Pecat !
MEDAN, – Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan ibu tirinya yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut.
Penganiayaan ini dilakukan dengan menyiram air panas ke bagian paha anak berumur 10 tahun, akibatnya bagian paha anak tersebut terbakar atau melepuh. Adapun ASN inisial FDS bekerja di Lingkungan Pemprov Sumut sejak Januari 2024.
Anggota Komisi E, Dewi Fitriana mengaku kecewa terhadap sikap ASN Dinas PPPA melakukan tindakan penganiayaan anak. Seharusnya
perangkat pemerintah harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Nanti kita panggil yang bersangkutan,
saya kecewa karena Dinas PPPA tidak cepat respon untuk case ini, Karena seharusnya dinas PPPA segera memanggil dan menegur yang bersangkutan,” kata Dewi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN tersebut.
- Penulis: mediagramindo


