Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Terus Bergulir
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 9 Jun 2025
- visibility 106
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan Bank Mandiri di Sumatera Utara masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses tersebut belum mencapai tahap penetapan tersangka, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubid Penmas Polda Sumut, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. “Prosesnya masih berlanjut di tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (09/06).
Menurut Siti, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari tim BPKP untuk menentukan besarnya kerugian yang dialami negara akibat dugaan kredit fiktif tersebut. Ia menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka terkait kasus ini.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk perwakilan dari Bank Mandiri, debitur, serta kurator terkait.
“Saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, baik dari Bank Mandiri, debitur, maupun kurator,” ungkapnya pada Kamis (6/3/2025). Namun, Siti tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa karena hal itu masih berada dalam ranah penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini terungkap sejak tahun 2024 lalu, bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hingga kini, proses audit dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara yang terjadi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan keadilan.
- Penulis: mediagramindo


