Apa Kata Warga Negara Afganistan Setelah Bebas dari Rutan Kelas 1 Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
- visibility 92
- print Cetak

Staf Registrasi petugas Rutan Kelas I Medan saat membacakan kelengkapan administrasi WNA yang bebas.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Adapun Pasal 351 Ayat tentang Penganiayaan Berat KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

WNA Afganistan diserahkan ke petugas Imigrasi kelas 1 Medan setelah menjalani masa hukuman 3 Tahun.
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
- Penulis: mediagramindo


