Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Alternatif Hukuman non Penjara
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- visibility 99
- print Cetak

Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Seiring dengan rencana pemberlakuan KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mempersiapkan berbagai langkah strategis guna mendukung efektifitas pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non penjara.
Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah penyiapan 968 lokasi tempat kerja sosial yang siap digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
Menurut pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Sabtu (3/1), seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta mitra terkait guna memastikan kesiapan tempat dan sumber daya dalam mendukung implementasi putusan non pemenjaraan tersebut.
“Kami telah menyiapkan 968 tempat kerja sosial, yang meliputi berbagai lokasi seperti sekolah, tempat ibadah, taman konta, panti asuhan, dan pesantren,” katanya.
Selain itu, Menteri Agus juga menyebutkan keberadaan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas, yang siap memberikan pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Total 1880 mitra di GA Bapas juga telah siap mendukung proses ini, sesuai dengan assessment dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta berdasarkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas dan rutan), sambil meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
Menteri Agus menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan mampu membantu warga binaan menyadari kesalahan dan mengembangkan keterampilan serta ekonomi mandiri.
“Tujuannya adalah menciptakan warga negara yang kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab dan produktif, serta menurunkan tingkat residivisme,” ujarnya.
Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan, Kemenkumham juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selain itu, uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien sejak Juli hingga November 2025 juga telah dilakukan melalui kerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang tersedia adalah 2.686 orang.
Ia juga menginformasikan bahwa pihaknya telah mengusulkan penambahan 11.000 PK lagi, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru guna mendukung pelaksanaan program ini secara optimal.
“Langkah ini diambil agar proses pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan mampu mencapai target yang diharapkan,” jelasnya.
Implementasi KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026 ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan persiapan matang dari Kemenkumham dan seluruh mitra terkait, diharapkan program pidana kerja sosial dapat menjadi solusi inovatif dalam mengurangi beban lapas, meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, serta menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan bertanggung jawab.
Dengan komitmen yang kuat dan koordinasi yang solid, Indonesia siap menyambut era baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan.
- Penulis: mediagramindo


