Bareskrim Polri Tetapkan 245 Individu dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia
- account_circle Pipin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

Bareskrim Polri tetapkan 245 individu & 20 korporasi tersangka Kebakaran Hutan di Indonesia, Kamis (29/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Asep menegaskan, penindakan hukum menyasar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
Untuk kategori perorangan, Polri telah memproses 287 laporan polisi (LP) dengan total area terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau 59 laporan, dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara untuk korporasi, penindakan melibatkan 104 laporan polisi dengan luas kebakaran mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, 4 merupakan PMA dan 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri.
Selain penetapan tersangka, Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang terindikasi kuat terlibat karhutla.
Rekomendasi didasarkan pada temuan penyidikan, seperti riwayat kebakaran berulang, titik api dari wilayah konsesi, dan minimnya fasilitas pencegahan kebakaran.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla butuh sinergi lintas sektor.
- Penulis: Pipin


