Bareskrim Polri Tetapkan 245 Individu dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Indonesia
- account_circle Pipin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

Bareskrim Polri tetapkan 245 individu & 20 korporasi tersangka Kebakaran Hutan di Indonesia, Kamis (29/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONTIANAK – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan 245 individu dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia hingga Oktober 2026.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep di Pontianak.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Asep.
- Penulis: Pipin



