Pengurusan Ijin Waralaba Dipermudah Kemendagri
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 50
- print Cetak

Kemendag Permudah Pendaftaran Ijin Waralaba, Senin (30/06).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan langkah strategis untuk mempermudah proses pendaftaran izin waralaba di Indonesia. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berusaha dengan sistem franchise.
Dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah, diatur ketentuan bahwa apabila dalam waktu lima hari setelah pendaftaran belum diterbitkan, penerima waralaba dapat menggunakan bukti pendaftaran tersebut sebagai dasar berusaha.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi keluhan masyarakat mengenai lamanya proses penerbitan izin waralaba oleh pemerintah daerah.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa selama ini proses penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba di tingkat daerah seringkali memakan waktu lama. “Prosesnya memang berbeda-beda di setiap daerah, dan kebanyakan masih memakan waktu cukup lama. Untuk itu, kita permudah agar pelaku usaha tidak perlu menunggu terlalu lama,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (30/06).
Budi menambahkan, bahwa selama ini salah satu kendala utama dalam pengembangan waralaba adalah lamanya penerbitan izin dari pemerintah daerah, padahal syarat utama untuk memulai usaha waralaba adalah adanya perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba serta surat tanda pendaftaran.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong daya saing usaha dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar dapat meningkatkan daya saing dan memperkuat ekosistem usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” katanya.
Airlangga juga menegaskan bahwa sektor padat karya akan terus didorong sebagai upaya menarik investasi baru dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. “Dalam hal ini, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap stabil dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharap proses perizinan waralaba di Indonesia menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.
- Penulis: mediagramindo


