Camat Medan Johor Bentuk Posko Pengawasan untuk Libas Pembuang Sampah Liar
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- visibility 206
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar,” jelas Bachtiar, Sabtu (04/04).
Untuk mengatasi masalah kompleks ini, Camat Medan Johor telah menyusun sejumlah rekomendasi dan rencana aksi yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:
Penyediaan Lahan TPS Baru: Mengusulkan pencarian dan penyewaan lahan khusus untuk dijadikan TPS di Kelurahan Titi Kuning. Langkah ini dinilai krusial mengingat kelurahan ini merupakan salah satu kontributor signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.
Pembentukan Posko Pengawasan: Membentuk Posko Penanganan Sampah Liar di lokasi untuk memantau dan mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Penerapan SOP Baru: Menyusun SOP yang mewajibkan lokasi Jalan Inspeksi Kalan Lingkungan 15 harus sudah steril dari sampah setiap hari pukul 09.00 WIB.
“Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang keras menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” tegas Bachtiar Rivai Nasution.
- Penulis: Admin


