KPU Taput Dilaporkan ke DKPP, Ini Masalahnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
- visibility 85
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput 2024.
Laporan tersebut disampaikan ke DKPP RI pada Senin, 20 Januari 2025, dengan Nomor 63/04-20/SET-02/I/2025 oleh Rudi Zainal Sihombing, penasihat hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Taput nomor urut 01, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
Dalam keterangan, Rudi mengatakan melaporkan Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu bersama empat komisioner lainnya, yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, dan Symtoi.
Rudi mengatakan, laporan itu dilayangkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, lantaran meloloskan pasangan calon nomor urut 02, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan, meskipun ditemukan perbedaan identitas pada dokumen resmi calon.
“Terdapat pada nama dan tanggal lahir Deni Parlindungan Lumbantoruan. Dalam ijazah SMA, namanya tertulis sebagai Deni Parlindungan, dengan tanggal lahir 14 Januari 1978, sementara di KTP tertulis Deni Parlindungan Lumbantoruan dengan tanggal lahir 14 Januari 1979,” kata Rudi, Sabtu (25/1/2025).
- Penulis: mediagramindo


