Catatan Kanwil DJP Sumut Hasil Penerimaan Negara di Sumatera Utara Hingga Maret 2025
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
- visibility 378
- print Cetak

pendapatan negara di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp4,97 triliun dari Januari hingga Maret 2025. (Foto ilustrasi Meta AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat total pendapatan negara di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp4,97 triliun dari Januari hingga Maret 2025.
Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumat (09/05).
Menurut Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, penerimaan pajak utama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kontribusi terbesar dari PPN Impor mencapai Rp947 miliar, sementara PPh Badan sebesar Rp757 miliar.
Arridel menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan peran penting sektor usaha dan aktivitas perdagangan dalam mendukung penerimaan negara.
Kanwil DJP Sumut I terus berupaya meningkatkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi pajak, dan edukasi pajak yang bertujuan tidak hanya sebagai kewajiban tetapi juga sebagai kontribusi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain penerimaan pajak, Kantor Wilayah DJP Sumut I juga mencatat penerimaan dari kepabeanan dan cukai hingga Maret 2025 yang mencapai Rp1,04 triliun (45,53% dari target).
Rinciannya meliputi:
– Bea masuk sebesar Rp169,44 miliar (73,97% dari target)
– Bea keluar sebesar Rp768,93 miliar (687,53% dari target)
– Cukai sebesar Rp99,08 miliar (50,17% dari target)
Sektor pengeluaran juga tercatat, dengan Belanja Pemerintah Pusat terealisasi sebesar Rp3,52 triliun (18,98% dari pagu).
Sedangkan belanja bantuan sosial mencapai Rp15,84 miliar (22,8% dari pagu). Transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp10,10 triliun (22,34% dari pagu), yang terdiri dari:
– Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,44 triliun (27,12% dari pagu)
– Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Rp2,07 triliun (24,42% dari pagu)
– Dana Bagi Hasil (DBH) Rp227,70 miliar (9,04% dari pagu)
– Dana Desa Rp357,29 miliar (7,81% dari pagu)
Perlu dicatat bahwa hingga Maret 2025, DAK fisik dan insentif fiskal belum ada pencairan.
Kata Kunci: Penerimaan Negara Sumatera Utara 2025, Pendapatan Negara Sumut, PPN Impor Sumut, PPh Badan Sumut, Kepabeanan dan Cukai Sumut, Transfer ke Daerah Sumut, Realisasi Penerimaan Sumatera Utara, Kanwil DJP Sumut I
- Penulis: mediagramindo


