DPO Kasus Korupsi Dinas PUPR Nias Ditangkap Sedang Nongkrong di Lesehan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
- visibility 91
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BINJAI – Buronan Kejaksaan Negeri Nias Selatan tak berkutik saat ditangkap di salah cafe di Binjai. Bazisokhi Buulolo Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel), ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jumat (21/03).
Bazisokhi Buulolo (49) awalnya ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Nisel beberapa hari yang lalu. Kasus pria berusia 49 tahun itu ditetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
“Tersangka merupakan DPO Kejari Nias Selatan yang ditangkap bersama Tim Intelijen Kejari Binjai di Binjai. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik pidsus Kejari Nias Selatan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing.
Tersangka diamankan tim gabungan ketika sedang makan sore.
Bazisokhi Buulolo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
Tersangka diamankan tim gabungan ketika sedang makan sore. Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan penyelidik Kejari Nisel, tersangka merugikan negara senilai Rp 783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diamankan di salah satu resto lesehan daerah Binjai Utara dan ditangkap pada sore ini,” ucap Noprianto.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dalam perkara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp1.461.995.715.
- Penulis: mediagramindo


