Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
- visibility 163
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Yuliani Siregar Kadis LHK Sumut resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu. Yuliani dilaporkan kasus menggerakkan warga dalam proses pembongkaran pagar seng tambak udang, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Bukti Kadis LHK Sumut dilaporkan sesuai berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025. Laporan dilayangkan PT Tun Sewindu karena merasa dirugikan, karena lahan mereka sedang proses sengketa.
Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.
“Saya tidak ada masalah. Dilaporkan silakan saja Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka,” kata Yuliani Siregar, Jumat (28/2/2025).
Yuliani Siregar merasa tidak bersalah melakukan tindakan dugaan pengrusakan tembok dengan seng milik PT Tun Sewindu. Dia mengklaim penindakan dilakukan karena menyalahi aturan yang ada dipegangnya.
- Penulis: mediagramindo


