Eks CEO PT Investree Radhika Jaya Masih Bebas di Qatar, OJK Terus Upayakan Pemulangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
- visibility 121
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan status red notice dari Interpol, dilaporkan masih hidup dan bebas di Qatar. Tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan ini bahkan tercatat menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan upaya koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk memulangkan Adrian ke Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (26/7), OJK menyayangkan izin yang diberikan oleh otoritas Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO di perusahaan tersebut, mengingat status hukum yang menjeratnya di Indonesia.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ujar OJK.
Sejak Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. OJK juga menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta menelusuri aset-aset miliknya.
Dalam kasus ini, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 UU Perbankan. OJK menegaskan akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Adrian kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas OJK.
Hingga saat ini, proses pemulangan Adrian masih dalam tahap koordinasi dan belum ada kepastian waktu kedatangannya di Indonesia. OJK dan aparat penegak hukum terus bekerja keras agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga.
- Penulis: mediagramindo


