Jadwal Gugatan Pilkada Sumut Belum Keluar di MK, Ini Penjelasannya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
- visibility 86
- print Cetak

Panel Hakim gugatan Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Gugatan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 2 segera disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. MK RI telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024.
Dari 309 PHP-Kada itu, untuk Sumut permohonan disampaikan Tim Kuasa Hukum, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Data dari Website MK RI, menyebutkan, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Diketahui, untuk PHP-Kada yang diajukan Tim Kuasa Hukum, Edy-Hasan masuk dalam panel 1. Di mana majelis hakim MK diketuai oleh Suhartoyo dan dua anggota majelis hakim, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung menjelaskan, jadwal sidang di masing-masing panel sudah disampaikan melalui media sosial MK untuk sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengajukan PHP Kada 2024.
- Penulis: mediagramindo


