Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 126
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DELISERDANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam akan memberikan keputusan terhadap perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Selasa (25/2/2025) mendatang. Untuk itu, para tergugat berharap majelis hakim memberikan keputusan menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata, warga Jalan Setia Budi No.478, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Edy Sutono SH MM selaku Kuasa hukum Tergugat II s/d VI kepada wartawan, Rabu (20/2/2025) mengatakan, gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan fakta dan bukti pada persidangan di pengadilan dan persidangan setempat, penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Dalam persidangan, Penggugat tidak mampu membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah tanah yang dipersengketakan dan membeli sebidang tanah dari seseorang yang belum jelas asal usul kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Persidangan.
- Penulis: mediagramindo


