Gugatan Tutut Soeharto ke Kementerian Keuangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- visibility 83
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyatakan belum menerima surat gugatan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, alias Tutut Soeharto, putri dari Presiden RI ke-2, Soeharto. Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2025 oleh pihak Tutut di pengadilan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan surat gugatan tersebut.
“Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait hal tersebut masuk ke Kemenkeu,” ujarnya, Kamis (18/09).
Beberapa pihak menyebut bahwa gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terkait Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
Dokumen tersebut tertanggal 17 Juli 2025 dan saat itu posisi Menteri Keuangan dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
Deni Surjantoro menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi gugatan guna memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyebutkan,
“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sampai surat gugatan tersebut diterima dan kami melakukan verifikasi terhadap dokumen yang bersangkutan.”
Sampai berita ini diturunkan, Kemenkeu belum menanggapi secara resmi terkait isi gugatan maupun kemungkinan langkah hukum yang akan diambil.
Sementara pihak pengadilan juga belum memberikan konfirmasi terkait status gugatan tersebut terlebih dari Turut Suharto melalui pengacaranya yang belum memberikan keterangan apapun.
Gugatan tersebut menjadi perbincangan publik dan menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus ini yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


