Kacau, Tukang Peras Ngaku Wartawan Terima 500 Juta
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
- visibility 125
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tengah menyelidiki sebuah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan.
Pria tersebut mengklaim memiliki 32 media dan diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dengan modus menawarkan kerja sama advertorial serta langganan publikasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, yang menyebutkan bahwa pelaku telah menerima sekitar Rp 500 juta dari satu OPD saja selama tahun anggaran 2025.
Nilai tersebut diduga hanya sebagian dari total kerugian yang dialami oleh instansi lain.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan ini. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tersangka, yang mengaku wartawan dan mengklaim memiliki 32 media, diduga memeras ASN dengan modus menawarkan kerja sama advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, saat dihubungi, Jumat (17/10).
Median menambahkan bahwa modus operandi pelaku tergolong sistematis dan menekan. Pelaku diduga mendatangi berbagai instansi, sekolah, dan OPD sambil membawa nama media miliknya untuk menekan agar dana kerja sama publikasi segera dicairkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik pemerasan yang merugikan keuangan negara serta mencoreng dunia jurnalistik di daerah tersebut.
Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kejari Lampung Tengah berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan tidak ada praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, polisi dan kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik pemerasan dan memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan kerja sama media dan publikasi.
- Penulis: mediagramindo


